Developer Kaveling di Balikpapan Gugat Konsumen dan Bantah Melakukan Penipuan, Ini Alasannya

Kamis 15-01-2026,21:16 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

Terkait pihak-pihak yang digugat, Yusuf menyebutkan bahwa selain konsumen, terdapat 4 pihak yang turut digugat dalam perkara perdata ini.

Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut meliputi Pemerintah Kota Balikpapan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Menurut Yusuf, Pemerintah Kota Balikpapan digugat karena kebijakannya dilandaskan pada SK Menteri dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah atau peraturan wali kota.

BACA JUGA: Kutai Timur hingga Berau Jadi Magnet Investasi Pertanian Kaltim, Sumbang Rp8,97 Triliun

BPN digugat karena mengetahui status sertifikat tanah, sementara Dinas Tata Ruang berwenang dalam penetapan zona wilayah.

Sementara Dinas Kehutanan turut digugat karena menerbitkan plang kawasan hutan lindung di lokasi lahan. “Kami berharap penelusuran status tanah klien kami ini menjadi jelas,” kata Yusuf.

Ia menyatakan, apabila lahan tersebut dilepaskan dari zona hutan lindung, maka pemecahan sertifikat dapat dilakukan dan keluhan konsumen tidak akan muncul.

Yusuf menegaskan bahwa kendala utama dalam perkara ini adalah perubahan status lahan menjadi kawasan hutan lindung secara tiba-tiba.

BACA JUGA: Budayawan Kaltim Nilai Posisi Duduk Sultan Kutai di Peresmian RDMP Balikpapan Cederai Sejarah

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki SK Menteri terkait penetapan kawasan tersebut. Dalam petitum gugatan, Yusuf mengatakan pihaknya meminta pelepasan lahan dari zona hijau kawasan hutan lindung Sungai Manggar.

“Di lokasi itu ada Sertifikat Hak Milik, bukan hak pakai, bukan hak guna usaha, dan bukan hak guna bangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akibat penetapan kawasan hutan lindung tersebut, kliennya mengalami kerugian karena konsumen menjadi marah.

Terkait pengembalian dana, Yusuf menyampaikan bahwa kliennya telah menyetujui pengembalian sebagai bentuk itikad baik. “Kami sudah mengembalikan lebih dari Rp2 miliar kepada konsumen,” kata Yusuf.

BACA JUGA: Disorot Presiden, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim soal Posisi Duduk Sultan Kutai pada Peresmian RDMP Balikpapan

Ia menyebutkan, bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap karena permintaan refund diajukan secara serentak dengan nilai yang besar.

Menurut Yusuf, pihaknya meminta waktu satu hingga dua tahun untuk menyelesaikan proses pengembalian atau menawarkan alternatif pemindahan lokasi yang tidak terdampak kawasan hutan lindung.

Kategori :