Bankaltimtara

Buntut Vonis Seumur Hidup, Pengacara Catur Laporkan 3 Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY

Buntut Vonis Seumur Hidup, Pengacara Catur Laporkan 3 Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY

Agus Amri, Penasihat Hukum Catur Adi Prianto, saat menunjukkan berkas yang dilampirkan dalam pelaporannya.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penasihat hukum terdakwa kasus narkotika yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan yakni Catur Adi Prianto, secara resmi melaporkan 3 hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 20 Desember 2025.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan manipulasi berita acara sidang dan penggunaan bukti fiktif dalam proses persidangan.

Agus Amri, penasihat hukum Catur Adi Prianto, menyampaikan, kliennya saat ini menghadapi 2 perkara, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara tindak pidana narkotika telah diputus oleh pengadilan dengan vonis seumur hidup dan pihaknya menyatakan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun

Agus Amri menjelaskan, bahwa sambil proses hukum berjalan, pihaknya ingin memberikan sejumlah catatan penting terkait proses hukum yang telah mereka lalui sejauh ini.

Dia mengidentifikasi 2 hal mendasar yang terjadi dalam proses persidangan. Pertama, vonis pengadilan disandarkan pada fakta yang tidak pernah ada. Kedua, fakta yang ada justru dikesampingkan atau diabaikan oleh majelis hakim.

Tim penasihat hukum saat ini telah melakukan upaya banding dan berharap proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi dapat berlangsung lebih objektif dan mencermati perkara ini dengan benar.

Atas dugaan manipulasi tersebut, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak yang dianggap telah melakukan tindakan manipulasi dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'

Laporan yang diajukan ke MA dan KY ini menyasar 3 hakim berinisial AS, AW, dan IM yang menjadi Majelis Hakim dalam persidangan Catur Adi Prianto.

Agus menyebut, ketiga hakim tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan membiarkan penggunaan bukti fiktif, bersikap tidak profesional, dan mengabaikan kewajiban menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam persidangan.

Menurut Agus, majelis hakim juga dianggap wajib bertanggung jawab secara kolektif kolegial atas kegagalan melakukan check and balance dalam pemeriksaan bukti dan penyusunan putusan.

Dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar laporan yang diajukan ke lembaga pengawas hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait