Kepala SKOI Kaltim Berstatus Mantan Napi, Tim Hukum: SKCK-nya Ada
Penasihat hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto menegaskan bahwa kliennya tetap layak menjadi Kepala SKOI Kaltim meski berstatus mantan narapidana.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur (Kaltim) memicu polemik.
Status Abdul Afif sebagai mantan narapidana membuat proses dan kelayakan pengangkatannya dalam jabatan strategis pendidikan dipertanyakan.
Polemik tersebut berkembang seiring beredarnya informasi mengenai latar belakang hukum Abdul Afif, yang dinilai sebagian pihak tidak selaras dengan syarat moral dan administratif seorang pimpinan satuan pendidikan.
Isu itu pun memantik perdebatan publik terkait transparansi, prosedur, serta batasan hukum dalam promosi jabatan kepala sekolah.
BACA JUGA: Piala Soeratin Jaring Talenta Muda, Dorong Pembinaan Berjenjang ke SKOI
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Abdul Afif, Roy Hendryanto memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengangkatan kliennya telah melalui proses panjang, berjenjang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang perlu kami luruskan, Pak Abdul Afif memang pernah menjalani hukuman, tetapi itu merupakan pidana pemilu, bukan pidana umum. Perkaranya terjadi dalam konteks tugas kolektif kolegial sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bukan kejahatan personal," ujar Roy dalam konferensi pers, Rabu 4 Februari 2026.
Menurutnya, kasus tersebut terjadi saat Abdul Afif bertugas sebagai anggota PPK Kecamatan Loa Janan Ilir. Dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2019, setiap anggota PPK wajib menandatangani hasil pleno sesuai Peraturan KPU, meskipun terdapat perbedaan pendapat internal. Agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat itu.
"Dalam sistem PPK, kalau tidak menandatangani justru bisa diproses secara etik di DKPP. Jadi ini pidana pemilu yang sangat spesifik, bukan pidana umum atau tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA: Tak Kapok, Mantan Napi Curanmor di Samarinda Ini Kembali Berulah
Atas perkara tersebut, kata Roy, Abdul Afif telah menjalani seluruh sanksi hukum dan administratif.
Ia divonis hukuman pidana 6 bulan penjara, dicopot dari jabatan kepala sekolah yang sebelumnya diemban, diturunkan pangkat dari golongan IV/a menjadi III/d, serta diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp48 juta yang berasal dari tunjangan sertifikasi dan tunjangan daerah.
"Semua sanksi itu sudah dijalani sejak 2019 selama 6 bulan. Setelah itu, beliau kembali bekerja dan selama kurang lebih 5 tahun dinilai memiliki rekam jejak yang baik oleh Dinas Pendidikan," kata Roy.
Roy menegaskan bahwa status mantan narapidana tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk kembali berkarier, sepanjang seluruh sanksi telah dijalani dan tidak berkaitan dengan pidana umum maupun korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

