Kepala SKOI Kaltim Berstatus Mantan Napi, Tim Hukum: SKCK-nya Ada
Penasihat hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto menegaskan bahwa kliennya tetap layak menjadi Kepala SKOI Kaltim meski berstatus mantan narapidana.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: KPU Pastikan Tak Ada Caleg Mantan Napi di Balikpapan
"Kalau itu pidana umum atau korupsi, seharusnya sejak awal beliau sudah diberhentikan tidak hormat. Faktanya, negara justru memberikan ruang rehabilitasi melalui sanksi administratif," ujarnya.
Terkait pengangkatan sebagai Kepala SKOI Kaltim, Roy menepis anggapan bahwa promosi tersebut dilakukan secara instan atau merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Menurutnya, pengisian jabatan kepala sekolah saat ini telah diatur ketat melalui mekanisme seleksi sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.
Proses seleksi tersebut, kata Roy, telah dimulai sejak Juli 2025. Abdul Afif mengikuti tahapan seleksi setelah menerima undangan resmi dari Disdik Kaltim karena dinilai memenuhi persyaratan administratif.
BACA JUGA: Eks Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda Pertanyakan SK Pemberhentian Dirinya
"Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin Afif mendapat undangan. Artinya sejak awal, secara sistem beliau dianggap memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah lolos seleksi administrasi dan kompetensi di tingkat daerah, proses berlanjut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim hingga tahap validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Dari total lebih dari 176 peserta seleksi, Abdul Afif dinyatakan memenuhi seluruh tahapan.
Hasilnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala SKOI Kaltim diterbitkan pada 9 Januari 2026. Selanjutnya, serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan SK tertanggal 26 Januari 2026.
"Ini menunjukkan prosesnya berjenjang dan memakan waktu berbulan-bulan, bukan penunjukan sepihak atau keputusan dadakan," tegas Roy.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Dicopot, Disdikbud Kaltim Ingin Percepat Pemindahan SMAN 10 Samarinda
Roy juga mengomentari tafsir frasa “tidak pernah terpidana” dalam regulasi yang menurutnya kerap disalahpahami. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dibaca secara kontekstual dengan melihat jenis pidana dan status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, Abdul Afif juga telah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bersih dan menjadi salah satu syarat wajib dalam sistem pengangkatan jabatan.
"SKCK-nya ada dan tidak mencantumkan catatan pidana. Itu bukti bahwa secara hukum beliau telah direhabilitasi," ujarnya.
Menurut Roy, penempatan Abdul Afif di SKOI Kaltim juga didasarkan pada kebutuhan sekolah khusus olahraga yang memerlukan kepala sekolah dengan pengalaman mengelola pendidikan bagi atlet pelajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

