Rp53 Juta Sudah Disetor, Disperindag Kukar Target Rp1,31 Miliar dari Tangga Arung Square
Pasar Tangga Arung Square Tenggarong ditarget dapat menyumbangkan PAD Rp1,31 miliar kepada Pemkab Kukar di 2026.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat setoran retribusi lebih dari Rp53 juta dalam satu bulan terakhir dari pemanfaatan aset Tangga Arung Square, Tenggarong.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp1,31 miliar.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut bersumber dari berbagai aktivitas usaha.
Di antaranya bazar, penyewaan booth, showroom, permainan anak, hingga kontribusi rutin pelaku usaha yang pengelolaannya dilakukan melalui inovasi Sikilat.
BACA JUGA: Kejaksaan Turun Tangan, Pemkab Kukar Ultimatum Mafia Kios Tangga Arung Square
BACA JUGA: Satpol PP Kukar Klarifikasi Isu Pungli di Pasar Tangga Arung Square
“Jadi Sikilat itu singkatan dari Setiap Kilan atau Setiap Jengkal, artinya setiap ruang dan gelombang aktivitas di pasar yang dikuasai pemerintah harus berorientasi pada PAD dan tidak boleh ada aktivitas yang berjalan tanpa kontribusi ke kas daerah,” ujar Sayid Fathullah, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, retribusi lebih dari Rp53 juta tersebut telah disetorkan melalui mekanisme digital kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bankaltimtara. Nilai tersebut di luar retribusi kios tetap dan parkir yang masih dalam proses perhitungan.
“Alhamdulillah, retribusi ini berasal dari pemanfaatan aset di Tangga Arung Square dan sudah kami setorkan secara langsung melalui sistem penyetoran digital, di luar retribusi kios dan parkir,” ungkapnya.
Menurut Sayid, potensi PAD dari Tangga Arung Square masih terbuka, mengingat retribusi kios dan parkir belum sepenuhnya masuk dalam laporan bulanan.
BACA JUGA: Disperindag Kukar Ambil Langkah Tegas Atasi Kios Kosong Pasar Tangga Arung
BACA JUGA: Isu Jual Beli Kios Tangga Arung Square Mencuat, Pemkab Kukar Ancam Tarik Hak Pedagang
“Target PAD kita tahun ini sebesar Rp1,31 miliar. Untuk retribusi kios dan parkir masih dalam proses, dan melalui inovasi Sikilat ini kami akan berupaya maksimal mengonversi seluruh potensi pasar menjadi PAD,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan Sikilat mengacu pada Perda Nomor 7 yang mengatur setiap penggunaan aset pemerintah wajib dikenakan retribusi berdasarkan luas area dan tarif harian yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

