Bankaltimtara

Kapal Karam di Muara Kaman Jadi Peringatan Keras Usaha Pelayaran, Dishub Minta Operator Perketat Keselamatan

Kapal Karam di Muara Kaman Jadi Peringatan Keras Usaha Pelayaran, Dishub Minta Operator Perketat Keselamatan

Salah satu kapal pengangkut penumpang dan barang yang ada di Dermaga Sungai Kunjang Samarinda.-Mayang Sari-Disway Kaltim

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIMDinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan himbauan resmi kepada sejumlah instansi perhubungan daerah dan operator kapal sungai.

Menyusul peristiwa kapal karam di perairan Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis 12 Februari 2026.

Adapun, imbauan bernomor 500.11.30.2/0396/DISHUB/PELAYARAN-ASDP/2026 itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, serta para operator kapal sungai yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Mahakam dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat pemerintah provinsi guna mencegah terulangnya kecelakaan pelayaran, khususnya di jalur transportasi sungai yang masih menjadi moda utama mobilitas masyarakat.

Dia menghimbau, pengelola dermaga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sandar dan keberangkatan kapal.

Pengawasan pun mencakup pemeriksaan visual kondisi kapal untuk memastikan kelaikan sebelum diizinkan berlayar.

"Selain itu, operator juga diminta melakukan pengecekan kapasitas muatan dan jumlah penumpang. Jangan izinkan kapal berangkat apabila terindikasi melebihi batas muatan yang ditetapkan," ungkapnya, Jumat 13 Februari 2026.

BACA JUGA:KM Dahliya F3 Tenggelam di Muara Kaman Diduga karena Overload, Jumlah Penumpang Tak Sesuai Manifes

Dishub Kaltim juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan nakhoda dan operator terhadap faktor cuaca dan kondisi perairan.

Mereka diminta memperhatikan arus sungai serta tinggi muka air sebelum melakukan pelayaran.

"Kami juga minta seluruh operator kapal dan nakhoda untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperhatikan kondisi cuaca, arus sungai, serta tinggi muka air sebelum melakukan pelayaran demi keselamatan bersama," sambung Yusliando.

Tak hanya aspek teknis pelayaran, kelengkapan administrasi juga menjadi perhatian. Setiap kapal wajib memiliki dokumen resmi dan memenuhi unsur kelaiklautan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menekankan kewajiban penyediaan alat keselamatan. Setiap kapal harus dilengkapi jaket pelampung, pelampung penolong, serta perlengkapan darurat lainnya dalam jumlah yang cukup.

Serta dalam kondisi laik pakai. Ihwal tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait