Ia juga menegaskan bahwa keempat terdakwa yang didampinginya saat ini tidak menjalani penahanan. Menurutnya, pengajuan eksepsi sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
“Kami mengajukan eksepsi ini bukan untuk mengulur waktu, tapi untuk menguji apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.
Kendati demikian, dia menegaskan pada pembacaan dakwaan hari ini, pihaknya tidak berbicara soal meringankan hukuman bagi kliennya.
Fokus mereka hanya pada putusan Eksepsi yang bakal diajukan dan dilaksanakan minggu depan, Selasa, 20 Januari 2026.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa yang Terlibat Kasus Bom Molotov
Paul pun berharap agar eksepsi ini dapat dikabulkan, supaya persidangan ini tidak berjalan hingga pembahasan pokok perkara.
"Jadi kalau eksepsi ini dikabulkan, berarti tidak perlu lagi ada saksi-saksi. Maka kami akan menyusun eksepsi ini sebisa mungkin dengan baik, sehingga akan dikabulkan yang mulia majelis hakim. Mohon doa dari keluarga, mahasiswa semuanya," ucapnya.
Pandangan senada disampaikan kuasa hukum 3 terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih bersifat asumtif dan belum menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari klien-kliennya.
"Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi kami melihat dakwaan ini perlu diuji secara kritis. Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi," katanya.
BACA JUGA: Unmul Samarinda Dampingi Mahasiswanya yang Ditangkap Polisi terkait Molotov
Bambang menambahkan, berdasarkan pencermatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan fakta yang mengarah pada adanya niat untuk melukai atau membahayakan pihak lain.
"Yang muncul justru ekspresi kekecewaan dan keresahan terhadap kebijakan negara. Itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai narasi yang berkembang di luar ruang sidang, termasuk dugaan adanya dalang atau aktor intelektual, semestinya dibuktikan secara sah melalui proses persidangan, bukan melalui opini publik.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan berupa pembacaan eksepsi dari para terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov Jelang Aksi 1 September
Kasus ini bermula ketika tim Polresta Samarinda menemukan 22 mahasiswa beserta barang bukti berupa 27 bom molotov rakitan beserta sisa bahan baku di lingkungan Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda pada malam sebelum demonstrasi 1 September 2025.