Mahasiswa Kawal Sidang Perdana Kasus Bom Molotov DPRD Kaltim, Tuntut Pembebasan 7 Terdakwa
Aliansi Solidaritas Mahasiswa Unmul Samarinda saat lakukan aksi solidaritas usai sidang perdana kasus bom molotov di PN Samarinda.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sidang perdana kasus dugaan pelemparan bom molotov yang terjadi saat aksi demonstrasi di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa, 13 Januari 2026.
Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aliansi mahasiswa yang menuntut pembebasan 7 orang terdakwa.
Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda yang juga Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa, (BEM KM) Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas.
Menurut dia, ketujuh mahasiswa yang saat ini berstatus terdakwa merupakan bagian dari apa yang mereka sebut sebagai “tahanan politik”.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Mahasiswa Ajukan Eksepsi
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Aktor Intelektual Bom Molotov Aksi di Perkebunan Samboja
“Kami akan terus mengawal kawan-kawan kami. Tuntutan kami jelas, kami meminta agar ketujuh kawan kami dibebaskan,” ucap Hiththan usai sidang.
Ia mengatakan, pengawalan tidak hanya akan dilakukan pada sidang perdana, tetapi juga pada persidangan-persidangan berikutnya dalam beberapa pekan ke depan.
Bahkan, aliansi mahasiswa berencana menghadirkan massa yang lebih besar sebagai bentuk solidaritas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Samarinda, termasuk buruh, tani, dan mahasiswa, untuk membersamai kami mengawal kasus ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Aktor Intelektual Perakit Bom Molotov di Kampus Unmul Tertangkap, Buron Hingga Mahulu
BACA JUGA: Polresta Samarinda Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa yang Terlibat Kasus Bom Molotov
Hiththan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa utama kasus bom molotov tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan para terdakwa dan penasihat hukum, isi dakwaan yang dibacakan jaksa dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian yang mereka alami.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

