Bankaltimtara

Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidodamai Pertanyakan Dasar Penguasaan Tanah oleh Pemkot Samarinda

Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidodamai Pertanyakan Dasar Penguasaan Tanah oleh Pemkot Samarinda

Abdullah (kanan) selaku ahli waris pemilik tanah Puskesmas Sidodamai bersama pengacaranya.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidodamai, Kota Samarinda kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Pemkot Samarinda, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Abdullah, ahli waris pemilik lahan Puskesmas Sidodamai memaparkan kronologi penggunaan tanah milik keluarganya yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Abdullah menjelaskan, persoalan bermula pada 1986 ketika Pemkot Samarinda meminjam tanah milik ayahnya di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai.

Peminjaman itu dilakukan untuk memindahkan sementara Puskesmas Sidodamai dari Jalan Damai karena bangunan lama kerap terendam banjir.

BACA JUGA: Bantuan Gratispol Dicabut di Tengah Kuliah, Mahasiswa S2 ITK Pertanyakan Konsistensi Kebijakan Pemprov

“Awalnya hanya dipinjam sementara. Namun hingga hampir 40 tahun berjalan, tanah itu terus digunakan tanpa kejelasan status,” ujar Abdullah di hadapan anggota dewan.

Ia menegaskan, bahwa keluarganya merupakan pemilik sah lahan tersebut dan masih memegang sertifikat tanah.

Abdullah mempertanyakan dasar hukum Pemkot Samarinda menguasai dan membangun fasilitas pelayanan kesehatan di atas lahan tersebut sejak 1986.

“Kalau memang tanah itu dibayar, silakan buktikan berapa nilai pembayarannya dan berapa luas yang dibayar. Kalau diklaim sudah diwakafkan, tunjukkan bukti hukumnya. Sertifikat asli ada pada kami,” katanya.

BACA JUGA: PAD Samarinda 2025 Capai 94,63 Persen, Bapenda Siapkan Strategi Hadapi 2026

Dia menyatakan tidak menuntut ganti rugi secara mutlak. Ia meminta persoalan diselesaikan secara adil. Jika tidak ada pembayaran atau ganti rugi, ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Silakan bongkar bangunannya dan pindahkan kembali puskesmas ke Jalan Damai, karena puskesmas di sana masih ada. Saya hanya minta masalah ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Abdullah, meskipun tanah tersebut digunakan oleh Pemkot Samarinda, pihak keluarganya justru tetap ditagih PBB.

“Saya mempertanyakan, tanah kami dipakai puluhan tahun tanpa dibayar, tetapi kami masih ditagih pajak. Ini saya sampaikan juga di pengadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait