Bankaltimtara

Sengketa Kampus Melati: Yayasan Keberatan Pembongkaran di Tengah Proses Hukum

Sengketa Kampus Melati: Yayasan Keberatan Pembongkaran di Tengah Proses Hukum

Gedung Kampus Melati di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sengketa antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengelolaan kawasan Kampus Melati Samarinda masih terus bergulir.

Yayasan Melati menyampaikan keberatan atas pembongkaran dan pengosongan sejumlah bangunan di lingkungan Kampus Melati yang dilakukan Pemprov Kaltim

Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menilai tindakan tersebut berlangsung sepihak, mengabaikan kesepakatan, serta dilakukan saat proses hukum masih berjalan.

Ida menjelaskan, persoalan ini bermula dari pertemuan antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati pada 4 Juni 2025 lalu. Pertemuan tersebut terjadi setelah Sekretaris Daerah Kaltim mendatangi kawasan kampus beberapa hari sebelumnya dan menyampaikan rencana penggunaan Kampus Melati untuk kepentingan SMA Negeri 10 Samarinda.

BACA JUGA: Batal di Gedung Yayasan Melati, Disdik Samarinda Cari Lokasi Baru untuk Sekolah Rakyat

"Waktu itu kami meminta klarifikasi. Kalau bangunan milik pemerintah, silakan digunakan. Namun jika bangunan milik yayasan, semestinya dibicarakan lebih dulu. Dari pertemuan itu disepakati klarifikasi aset," ujar Ida ditemui Minnggu sore, 18 Januari 2026.

Dikatakan Ida, proses klarifikasi aset dilakukan selama dua hari dan dituangkan dalam dua halaman berita acara. Dokumen tersebut memuat pemetaan bangunan milik Yayasan Melati, bangunan milik pemerintah, serta bangunan hasil bantuan, termasuk dari Pemerintah. 

Namun, menurut Ida, hasil klarifikasi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Di tengah proses klarifikasi dan tanpa dasar jelas, justru terjadi pembongkaran paksa pada bulan Juni. Padahal kami sudah menyampaikan keberatan, terlebih permintaan pindah dilakukan di tahun berjalan. Dampaknya langsung mengganggu proses belajar mengajar," katanya.

BACA JUGA: SMAN 10 Samarinda Resmi Direlokasi ke HAMM Rifaddin, Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Ada Polemik

Yayasan Melati kemudian menghadap Gubernur Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan rencana appraisal bangunan milik Yayasan Melati untuk kemudian dibangunkan kembali di atas tanah yayasan. Rencana itu disetujui pihak yayasan sebagai jalan tengah.

Namun, dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri Sekda Kaltim, Badan Aset, Bagian Hukum, Plt Kepala Dinas Pendidikan, dan Satpol PP, Yayasan Melati justru diminta menempuh jalur hukum agar status bangunan menjadi jelas. Atas dasar itu, yayasan mengajukan gugatan perdata.

Di saat proses hukum masih berjalan, Pemprov Kaltim kembali mengirimkan surat kepada Yayasan Melati. Surat tersebut merupakan Surat Sekda Kaltim Nomor 600.1.15/1428 Disdikbud.Ia/2025 tertanggal 16 Juni 2025 tentang pemindahan barang dan perabot yayasan untuk persiapan SMA Negeri 10 Samarinda.

Melalui surat tersebut, Yayasan Melati diminta mengosongkan gedung kantor yang saat ini masih digunakan paling lambat Rabu, 14 Januari 2026, serta melakukan pengosongan bertahap terhadap bangunan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: