KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Pelabuhan Royoq sebagai syarat utama kelengkapan perizinan dan kelanjutan pembangunan infrastruktur strategis daerah.
Bupati Kubar, Frederick Edwin menyatakan bahwa Pelabuhan Royoq memiliki peran penting dalam membuka akses transportasi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Kecamatan Sekolaq Darat dan wilayah sekitarnya.
Namun, seluruh manfaat tersebut harus ditopang oleh perencanaan teknis yang matang dan sesuai regulasi.
“Pembangunan pelabuhan tidak boleh berjalan tanpa dasar kajian yang lengkap. Andalalin adalah instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Frederick Edwin, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA: Pemkab Lanjutkan Inovasi Pangan, Inpari 02 Mulai Ditanam di Kutai Barat
BACA JUGA: DPUPR Kubar Diganjar Penghargaan oleh Pemprov Kaltim
Menurut Bupati, hingga saat ini Pelabuhan Royoq belum memiliki dokumen Andalalin yang menjadi persyaratan wajib dalam proses perizinan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelanjutan pembangunan jika tidak segera diselesaikan secara serius dan terukur.
Frederick menegaskan bahwa Andalalin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan teknis yang memetakan dampak lalu lintas akibat pembangunan dan operasional pelabuhan.
Dokumen ini mencakup analisis volume kendaraan, kondisi jalan, simpang, hingga potensi gangguan lalu lintas yang harus diantisipasi sejak awal.
“Pembangunan infrastruktur skala besar pasti membawa konsekuensi terhadap lalu lintas. Karena itu, seluruh dampaknya harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Bupati Kutai Barat, Frederik Edwin.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Pendidikan Kutai Barat Peringkat 9 se-Kaltim, DPRD Minta Evaluasi Serius
BACA JUGA: Pemkab Kubar Pastikan Stok BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Bupati Kubar juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis dalam proses penyempurnaan dokumen Andalalin.
Ia meminta agar data yang disampaikan benar-benar valid dan mencerminkan kondisi lapangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan jangka panjang.