78 Warga Laporkan Dugaan Penipuan Kavling Mastuang ke Polresta Samarinda, Kerugian Capai Rp2,15 Miliar
Lokasi tanah kavling yang diduga bermasalah dan saat ini dilaporkan ke Polresta Samarinda.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Puluhan korban dugaan penipuan penjualan tanah kavling yang berlokasi di Jalan Padat Karya Bengkuring RT 12, Kecamatan Sempaja Utara mendatangi Polresta Samarinda, Selasa, 16 Desember 2025.
Mereka didampingi kuasa hukum dari Advice Law Office untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling yang terjadi sepanjang 2024.
Kuasa hukum para korban menyebutkan, jumlah konsumen yang terdampak dalam kasus ini mencapai sekitar 187 orang.
"Dari total sekitar 187 konsumen, saat ini ada 78 korban yang bersama kami," ujar kuasa hukum para pelapor, Febronius Kefi, Selasa, 16 Desember 2025.
BACA JUGA: Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online
Febronius mengatakan, laporan pengaduan diajukan setelah para konsumen menemukan kejanggalan serius dalam status kepemilikan tanah yang mereka beli sepanjang 2024.
Laporan itu tercatat dengan Nomor 005/A-LO/LAPTU/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 dan ditujukan kepada Kapolresta Samarinda cq Kasat Reskrim.
"Sejak awal klien kami membeli tanah ini dengan penuh kepercayaan dan itikad baik. Namun ketika masuk ke tahap pengurusan administrasi peralihan hak, justru ditemukan fakta bahwa objek tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain," ungkap Febronius.
Laporan pengaduan tersebut diajukan atas nama Abdul Rahim yang mewakili 78 orang lainnya, selaku konsumen kavling Tanah Mastuang yang berlokasi di Jalan Padat Karya Bengkuring RT 12, Kecamatan Sempaja Utara, Kota Samarinda.
BACA JUGA: Prabowo Stop Izin Pengelolaan Hutan, IUP dan HPH Lama Ditinjau Ulang
Dalam laporan itu, 3 orang ditetapkan sebagai terlapor, masing-masing berinisial AMR (Ayah AR), AR, dan MJ.
Febronius menjelaskan, hubungan hukum antara para pelapor dan para terlapor bermula dari klaim kepemilikan dan pengelolaan tanah oleh AMR selaku pemilik awal lahan.
AMR disebut memiliki segel tanah tertanggal 5 Januari 1974 dan kemudian memberikan kuasa kepada anaknya, AR, pada 15 Mei 2024 untuk mengelola dan mengurus administrasi tanah tersebut.
"Selanjutnya, AR memberikan kuasa kembali kepada MJ selaku pihak yang bertindak sebagai pengembang untuk memasarkan dan menjual tanah kavling kepada masyarakat. Seluruh proses penjualan, termasuk penerimaan uang dari konsumen, dilakukan oleh MJ," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

