Bankaltimtara

Penataan PKL Menjelang Operasional Pasar Tangga Arung, Jam Berdagang Diatur

Penataan PKL Menjelang Operasional Pasar Tangga Arung, Jam Berdagang Diatur

Jam berdagang PKL di sekitar Pasar Tangga Arung akan diatur.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemkab Kukar menyiapkan skema baru penataan pedagang kaki lima (PKL) menjelang operasional Pasar Tangga Arung Square yang direncanakan mulai awal 2026.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kawasan pasar sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan tertata.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan aktivitas PKL yang tidak teratur kerap menutup jalur pengunjung dan menghambat pedagang resmi dalam menjalankan usahanya secara optimal.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, bahwa keberadaan PKL di sekitar kawasan pasar merupakan kondisi yang wajar dan hampir selalu muncul seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

BACA JUGA: Grand Opening Pasar Tangga Arung Ditargetkan Awal 2026, Saat Ini Fokus Undi Lapak

“PKL itu pasti ada ya. Kita juga disuruh pemerintah untuk mengakomodasi mereka, tapi tetap akan kita atur,” ujar Sayid Fathullah, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan, penataan dilakukan agar keberadaan PKL tidak mengganggu fungsi utama Pasar Tangga Arung sebagai pusat perbelanjaan yang tertib, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kukar.

Salah satu poin penting dalam skema penataan tersebut adalah pengaturan jam operasional PKL. Para pedagang tidak diperkenankan berjualan sepanjang hari, melainkan hanya pada waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kita atur kapan mereka masuk, kapan mereka keluar. Mungkin nanti kita berikan waktu sekian jam saja boleh. Jam-jam tertentu saja,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengundian Lapak Pasar Modern Tangga Arung Kukar Dilaksanakan Bulan Ini

Menurutnya, pembatasan waktu berjualan ini bertujuan mencegah kondisi lama terulang, ketika PKL menetap terlalu lama di satu lokasi hingga menutup akses keluar masuk pasar, yang pada akhirnya merugikan pengunjung dan pedagang kios resmi.

Pasar Tangga Arung Square di Kecamatan Tenggarong sendiri diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan konsep semi modern yang mengedepankan penataan kawasan terintegrasi, kenyamanan pengunjung, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Sayid Fathullah menambahkan bahwa penataan PKL tidak akan dilakukan dengan pendekatan penertiban semata, melainkan melalui pembinaan yang berkelanjutan agar para pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak dan tertib.

“Namanya orang mau berusaha, kita harus mengakomodasinya. Yang penting dia bersih, menjaga kerapian, menjaga kebersihan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: