5.Cedera atau penyakit akibat usaha bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
6.Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat terlarang.
7.Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8.Penyakit atau cedera yang terjadi akibat perkelahian atau tawuran.
9.Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10.Tindakan medis eksperimental atau yang masih dalam tahap penelitian.
11.Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
12.Alat kontrasepsi tidak termasuk dalam pembiayaan.
13.Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun atau pembalut.
14.Layanan medis yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15.Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16.Penyakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
17.Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18.Pelayanan medis yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19.Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan amal.
20.Layanan medis yang sudah dijamin oleh program lain.