SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Program BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.
Program ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, nonformal, hingga masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Landasan hukum program ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuannya, memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya tinggi.
BACA JUGA:Dinkes Kutim Tangani ODGJ Tanpa Pasung
Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku per September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
Daftar ini penting diketahui agar peserta tidak salah paham mengenai batasan fasilitas yang dapat mereka klaim.
BACA JUGA:Turki Perintahkan Tangkap 37 Pemimpin Israel, Iran Minta Pertanggungjawaban AS
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1.Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2.Perawatan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
3.Perawatan gigi untuk tujuan estetika, termasuk pemasangan behel.
4.Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.