Bankaltimtara

Dishub Kutai Barat Optimalkan Pengawasan Kapal Penyeberangan di Sungai Mahakam

Dishub Kutai Barat Optimalkan Pengawasan Kapal Penyeberangan di Sungai Mahakam

Saah satu kapal penyeberangan yang beroperasi di Sungai Mahakam Kutai Barat.-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat memperkuat pengawasan terhadap kapal penyeberangan dan angkutan sungai yang beroperasi di Sungai Mahakam.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi air sekaligus memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan pengawasan terhadap kapal dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah melalui proses pemeriksaan teknis dan memiliki dokumen yang lengkap.

BACA JUGA: Warga Buang Sembarangan, Sampah Jarang Diangkut

BACA JUGA: Dishub Kutai Barat Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL, Rencana Bangun 3 Jembatan Timbang 

Menurut Rita, pemeriksaan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari tonase kapal, kapasitas penumpang, hingga kelengkapan alat keselamatan.

“Pengawasan dilakukan bersama KSOP agar prosedur pemeriksaan kapal bisa berjalan lebih maksimal, terutama terkait kapasitas penumpang dan kelengkapan alat keselamatan,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa transportasi sungai memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat di Kutai Barat.

Karena itu, pengawasan terhadap kapal yang beroperasi harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan penumpang.

BACA JUGA: Pemkab Kubar Rekonstruksi Jalan Strategis Sepanjang 20 KM

BACA JUGA: Jembatan Nangin di Siluq Ngurai Ambruk, Akses Warga Kampung Rikong Kutai Barat Lumpuh Total

Rita mengungkapkan, bahwa dari hasil pendataan yang dilakukan bersama pihak terkait, saat ini terdapat sedikitnya 15 kapal feri penyeberangan yang telah difasilitasi untuk menjalani proses pengukuran serta pengurusan dokumen perizinan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan dan tercatat secara resmi dalam sistem pengawasan pelayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: