Kejari Bontang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Dishub
Kasi Intel Kejari Bontang Vickariaz Tabriah (kanan) didampingi Kasi Intel Kejari Bontang Vickariaz Tabriah di kantor Kejari Bontang, Selasa (27/1/2026).-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menangkap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mereka berinisial J dan RW yang merupakan pejabat struktural di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Satu tersangka lainnya berinisial E, pihak swasta pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.
Mereka diduga melakukan mark-up kegiatan perjalanan dinas (Perjadin), bimbingan teknis (Bimtek) di Dishub Bontang tahun anggaran 2024-2025.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Januari 2026 itu ditahan oleh penyidik di Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bontang.
BACA JUGA: Kejari Bontang Endus Aroma Korupsi Bimtek di Dishub, 120 Orang Diperiksa
BACA JUGA: 2 Kasus Korupsi Belum Tuntas di 2025, Kejari Bontang Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan
Kasi Intel Kejari Bontang, Vickariaz Tabriah menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan mark-up dan penyimpangan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan Bimtek Dishub Bontang. Ada 13 kegiatan yang dilakukan dalam tahun anggaran 2024-2025.
“Semua kegiatan itu dilakukan untuk ASN dan tenaga kontrak. Kegiatannya di dalam dan di luar Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 5 kegiatan dilaksanakan oleh LPK ABC dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar,” terangnya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh J, RW, dan E dalam pelaksanaan 5 kegiatan bimtek tersebut.
Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578 juta. Pengembalian sementara dari terduga pelaku sekitar Rp30 juta.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Kutai Barat, Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka
BACA JUGA: Kejari Balikpapan Tunggu Audit Kerugian Negara, 4 Kasus Dugaan Korupsi dalam Penyelidikan
Modus yang digunakan antara lain merekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Para peserta bimtek diberangkatkan dari Bontang ke Balikpapan menggunakan armada bus. Namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) justru dilampirkan nota perjalanan dari jasa biro travel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

