Bankaltimtara

Bupati Kutai Barat Minta Kepala Dinkes Mundur, Demi Kelancaran Pelayanan Publik

Bupati Kutai Barat Minta Kepala Dinkes Mundur, Demi Kelancaran Pelayanan Publik

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin (kiri) meminta Kadinkes Kubar mundur usai berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin menyampaikan sikap resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Ia menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Seperti yang sudah saya sampaikan kepada teman-teman, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Frederick Edwin, Senin 26 Januari 2026.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Kutai Barat, Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka

BACA JUGA: Jaksa Agung Tantang Keberanian Kejati Kaltim Tangani Kasus Besar Korupsi dan Pertambangan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial RS selaku Kepala Dinkes Kubar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta S, selaku Direktur PT Bumalindo Prima Abadi dan pimpinan KSO pelaksana proyek. 

Proyek RS Bekokong Tahap I ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp47,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,168 miliar. 

Penyimpangan ditemukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai kontrak, spesifikasi, volume, dan mutu pekerjaan.

BACA JUGA: Kejari Balikpapan Tunggu Audit Kerugian Negara, 4 Kasus Dugaan Korupsi dalam Penyelidikan

BACA JUGA: 2 Kasus Korupsi Belum Tuntas di 2025, Kejari Bontang Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

Menanggapi hal itu, Bupati Frederick menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Ia menyatakan seluruh tahapan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait