SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM— Sebanyak 600 personel Satpol PP Samarinda bakal disiagakan Selasa 21 Oktober 2025 besok.
Kehadiran petugas tersebut dalam rangka menertibkan bangunan di atas lahan milik Pemkot di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Diketahui, lahan tersebut rencananya akan dibangun insinerator sampah.
BACA JUGA:DPRD Samarinda Minta Kontraktor Teliti Ulang Penyebab Kerusakan di Sekitar Terowongan Samarinda
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Dia menjelaskan bahwa rapat koordinasi (rakor) digelar pada Senin (20/10/2025) untuk memastikan kesiapan seluruh pihak terkait. Penertiban akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer (POM), Dinas PUPR, dan DLH.
"Hari ini kita rakor kemantapan, di mana besok kita atas nama pemerintah kota akan melakukan penertiban bersama tim gabungan. Ini sudah melalui prosedur yang panjang,” ujar Anis saat ditemui usai rapat, Senin 20 Oktober 2025.
Menurut Anis, Pemkot Samarinda sebenarnya telah memberikan waktu kepada warga sejak Agustus untuk membongkar bangunan secara mandiri.
BACA JUGA:Sosialisasi Pengundian Lapak Pasar Pagi Samarinda Berlangsung Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput
Namun, hingga Oktober masih banyak yang belum melaksanakan.
Dia menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan keyakinan pemerintah bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Samarinda.
“Kalau legalitas silakan tanyakan ke bagian Aset. Satpol PP melaksanakan penertiban atas perintah kepala daerah. Kami sudah melalui proses panjang bersama camat dan lurah,” ujarnya.
BACA JUGA:Tahun Depan Pemkot Samarinda Berhemat: Rapat Cukup Minum Air Putih, Perjalanan Dinas Dibatasi
Anis menegaskan, seluruh langkah Satpol PP dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Sebelum penertiban, pihaknya telah mengirim dua surat resmi, yaitu surat pembongkaran mandiri dan surat pengosongan terakhir yang dikirim pada 19 Oktober.