Filsafat dalam Pelayanan Publik

Kamis 02-10-2025,23:58 WIB
Oleh: Didik Eri Sukianto

- Korupsi dan penyalahgunaan wewenang: menurunkan kepercayaan masyarakat.

- Ketidakadilan: diskriminasi dalam pelayanan.

- Kurangnya kompetensi aparatur: rendahnya profesionalisme.

- Transformasi digital: menuntut perubahan sistem ke arah pelayanan berbasis teknologi.

Melihat tantangan pelayanan publik yang terjadi, maka filsafat dapat dijadikan solusi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat karena dengan memahami cabang-cabang filsafat maka kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena filsafat akan mengingatkan aparatur akan hakikat pelayanan sebagai pengabdian, mendorong inovasi berbasis ilmu pengetahuan, mengikat pelayanan publik pada nilai moral, keadilan, dan kemanusiaan.

Kesimpulan

Pelayanan publik adalah wajah negara di mata masyarakat. Dengan filsafat, pelayanan publik dapat dipahami lebih dalam, yaitu:

- Ontologi menjelaskan hakikat pelayanan publik sebagai kewajiban negara.

- Epistemologi menunjukkan cara memperoleh pengetahuan untuk meningkatkan kualitas layanan.

- Aksiologi menekankan nilai dan tujuan pelayanan, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.

Dengan demikian, filsafat tidak hanya memberi kerangka berpikir teoritis, tetapi juga landasan moral dan praktis dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (*)

*) Mahasiswi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Kategori :