Disdukcapil Balikpapan Sebut Layanan Digital Efektif Pangkas Antrean
Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan menyebut tidak memiliki masalah dengan banyaknya pengunjung yang meminta pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menyampaikan bahwa hingga saat ini Disdukcapil didukung oleh 68 pegawai. Terdiri dari 37 pegawai laki-laki dan 30 pegawai perempuan.
Jumlah ini disebut memadai untuk menangani rata-rata permohonan harian yang berada di kisaran 600 layanan.
"Dari sisi SDM, kami mencukupi. Tantangan yang dihadapi bukan pada jumlah petugas, tetapi pada aspek teknis sistem," kata Tirta, saat diwawancara belum lama ini.
BACA JUGA:Andi Arif Agung Ingatkan Kehati-hatian Terapkan KUHP Baru
Ia menjelaskan, digitalisasi layanan administrasi kependudukan telah memberikan dampak signifikan dalam mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.
BACA JUGA:Disdukcapil Balikpapan Bantah Lonjakan Layanan Pascatahun Baru
Permohonan yang diajukan melalui layanan daring dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, selama persyaratan dinyatakan lengkap.
"Layanan online sangat membantu. Permohonan yang masuk secara daring bisa selesai dalam satu hari kerja," tuturnya.
Selain itu, untuk layanan pencetakan KTP-el, masyarakat tidak harus datang ke kantor Disdukcapil kota.
Pencetakan dapat langsung dilakukan di kecamatan, sehingga distribusi layanan menjadi lebih merata dan tidak terpusat di satu lokasi.
BACA JUGA:18 Ribu Penumpang Padati Arus Balik di Bandara SAMS Sepinggan
Disdukcapil juga menetapkan standar kepastian waktu layanan. Permohonan yang diajukan oleh masyarakat pada pukul 08.00 hingga 14.00 Wita diproses dan diselesaikan pada hari kerja yang sama.
Dokumen kependudukan yang telah selesai bahkan dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

