Filsafat dalam Pelayanan Publik

Kamis 02-10-2025,23:58 WIB
Oleh: Didik Eri Sukianto

Oleh: Mardiasih

PELAYANAN publik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjadi wajah negara di hadapan masyarakat, karena melalui pelayanan publik warga negara atau masyarakat berinteraksi langsung dengan aparatur pemerintah.

Kualitas pelayanan publik sering kali dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kepercayaan masyarakat (hardiyansyah, 2011).

Pelayanan publik merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan negara modern.

Keberadaan pelayanan publik menjadi cerminan bagaimana pemerintah menjalankan fungsi utamanya, yakni melayani, melindungi, dan menyejahterakan masyarakat.

Dalam konteks ini, pelayanan publik tidak sekadar diartikan sebagai aktivitas administratif, tetapi juga sebagai manifestasi kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari warganya.

Hakikat pelayanan publik terletak pada upaya memenuhi hak-hak dasar masyarakat, seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi, administrasi kependudukan, serta berbagai layanan sosial lainnya.

Oleh karena itu, pelayanan publik memiliki dimensi filosofis yang mendalam (Bambang Kusbandrijo & Ni Putu Tirka Widanti, IAPA Proceedings Conference, 2019).

Ia tidak hanya berkaitan dengan efisiensi sistem birokrasi, tetapi juga dengan nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial.

Oleh karenanya, pelayanan publik tidak dapat dipahami hanya dalam kerangka teknis atau administratif semata.

Pelayanan publik juga harus dilihat dari sudut pandang filsafat, yang menelaah hakikat, pengetahuan, serta tujuan dari pelayanan itu sendiri. Dengan filsafat, pelayanan publik dapat diletakkan pada fondasi yang lebih kokoh, rasional, dan bermoral.

Karena pada akhirnya, pelayanan publik adalah wajah nyata negara di hadapan rakyatnya. Masyarakat akan menilai keberhasilan pemerintah bukan hanya dari kebijakan besar atau pembangunan fisik, tetapi juga dari pengalaman sehari-hari mereka dalam mengakses layanan publik.

Pelayanan publik yang baik akan menumbuhkan kepercayaan, loyalitas, dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang buruk dapat memicu ketidakpuasan, protes, bahkan krisis kepercayaan (Mutia Eliza dkk, Jurnal Aplikasi Manajemen, 2020).

Tulisan ini bertujuan untuk membahas filsafat dalam pelayanan publik dengan pendekatan tiga aspek utama: ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada relevansi filsafat terhadap praktik pelayanan publik modern, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan pelayanan publik yang etis dan berkeadilan.

Kategori :