Filsafat dalam Pelayanan Publik

Kamis 02-10-2025,23:58 WIB
Oleh: Didik Eri Sukianto

- Evaluasi, yaitu mengukur efektivitas pelayanan dengan indikator kinerja.

- Kritis-reflektif, yaitu menelaah apakah pelayanan sejalan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Dampak Pelayanan Publik dalam Sisi Epistemologis

Epistemologi mengajarkan bahwa pelayanan publik harus berbasis pada ilmu pengetahuan yang valid dan metode yang objektif (Sumaryati, Suyitno, Shalihah, Ridwan, 2025).

Aparatur publik tidak boleh bekerja hanya dengan kebiasaan atau SOP semata, maka untuk melihat seberapa baik pelayanan kepada masyarakat maka Aparatur harus meningkatkan kompetensi dan inovasi.

Sebagai contoh, misalnya dalam pengelolaan pelayanan pengaduan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur maka dilakukan penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.

Sehingga, selain memahami prosedur dan tata cara, aparatur pelayan masyarakat juga memiliki kemampuan pelayanan yang baik.

Aksiologi Pelayanan Publik

Aksiologi adalah cabang filsafat yang membahas tentang nilai dan tujuan. Dalam konteks pelayanan publik, aksiologi menanyakan “Untuk apa pelayanan publik diberikan? Apa nilai yang harus dijunjung tinggi?”

Dari sisi aksiologi, pelayanan publik memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam pelayanan publik antara lain keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Aparatur publik dituntut untuk bekerja tidak hanya berdasarkan aturan teknis, tetapi juga dengan mengedepankan integritas, empati, dan tanggung jawab moral.

Pelayanan yang diskriminatif, berbelit-belit, atau sarat dengan praktik korupsi akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Sebaliknya, pelayanan yang cepat, adil, dan berkualitas akan memperkuat legitimasi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Secara aksiologis, pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjamin keadilan sosial, membangun kepercayaan publik terhadap negara, dan melindungi hak asasi warga negara.

Pelayanan kepada masyarakat bukan sekedar melayani, namun harus menitikberatkan kepada moral dan etika sehingga harus menjunjung nilai keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanusiaan.

Kategori :