Filsafat dalam Pelayanan Publik

Kamis 02-10-2025,23:58 WIB
Oleh: Didik Eri Sukianto

Masyarakat wajib diberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Ada beberapa nilai utama yang harus menjadi pedoman aparatur publik, diantaranya:

- Transparansi: pelayanan yang terbuka dan mudah diakses sebagaimana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

Akuntabilitas: pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat dapat percaya akan layanan publik.

- Efisiensi & efektivitas: pelayanan yang cepat, tepat, dan murah serta bermanfaat.

- Keadilan: layanan kepada masyarakat tanpa pandang bulu dan diskriminasi, khususnya bagi penyandang disabilitas.

- Humanisme: menempatkan masyarakat sebagai tujuan utama, bukan sekadar objek birokrasi.

Dampak pelayanan dalam Sisi Aksiologis adalah sebuah pelayanan publik tidak boleh dipahami hanya sebagai prosedur administratif semata, tetapi juga sebagai amanah moral.

Aparatur publik harus sadar bahwa setiap keputusan dan tindakannya memengaruhi kehidupan banyak orang.

Filsafat dan Tantangan Pelayanan Publik Modern

Relevansi Filsafat dalam Pelayanan Publik diharapkan menjadi pemikiran bagi Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, apalagi filsafat dengan tantangannya dalam pelayanan publik di era digitalisasi saat ini.

Pelayanan publik modern juga menuntut adanya inovasi dan adaptasi (Dwiyanto, A., 2011). Tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki sistem layanan.

Konsep good governance yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas menjadi pijakan penting dalam reformasi pelayanan publik.

Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat sipil dapat menjadi strategi dalam menciptakan layanan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Adapun tantangan dalam Pelayanan Publik sebagai berikut:

- Birokrasi yang rumit: pelayanan lambat, berbelit-belit.

Kategori :