Proyek RTH di Depan Stadion Penglima Sentik Penajam Molor, Kontraktor Didenda Rp1,2 Juta per Hari
Proyek RTH depan Stadion Panglima Sentik Penajam molor.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di depan Stadion Panglima Sentik, Kecamatan Penajam, dipastikan telah melewati batas waktu pengerjaan.
Proyek seharusnya rampung pada Desember 2025. Akibat keterlambatan ini, kontraktor pelaksana kini dibebani sanksi denda administratif.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten PPU, Riviana Noor mengungkapkan, bahwa meski mengalami keterlambatan, progres fisik di lapangan saat ini telah hampir 100 persen.
Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, pihak rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda. Riviana menyebutkan nilai denda yang harus dibayarkan kontraktor cukup signifikan.
BACA JUGA: Target Penyelesaian RTH di PPU Molor dari Target, Kontraktor Dikebut Pengerjaan
BACA JUGA: Pohon di RTH dan Jalur Hijau PPU Akan Diatur dalam Perda, Begini Manfaatnya
"Besarannya sekira Rp1,2 juta per hari. Adapun batas waktu tambahan dari deadline akhir Desember 2025 yakni maksimal 50 hari kerja," ucap Riviana, Rabu 4 Februari 2026.
Status proyek saat ini hampir rampung dan telah masuk tahap pengajuan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara hasil pengerjaan. Namun, lebih dulu akan ditinjau oleh pihak Kejaksaan Negeri.
"Enggak ada kemungkinan molor. Harusnya enggak, daripada mereka nanti terlalu banyak bayar denda," tegas Riviana.
Meskipun pembangunan fisik dinyatakan rampung pekan ini, masyarakat belum bisa langsung menikmati fasilitas tersebut secara bebas.
BACA JUGA: Tahun 2025 Ada 337 Istri Gugat Cerai Suami di PPU, Didominasi Usia Muda
BACA JUGA: Februari 2026 Ini, Pemkab PPU Bayar Utang ADD Tahun 2025 Sebesar Rp19,4 Miliar
Pasalnya, masih terdapat prosedur administratif dan teknis yang harus dilalui terlebih dahulu, yakni masa pemeliharaan selama 6 bulan ke depan. Kerusakan yang terjadi masih menjadi tanggung jawab penuh rekanan.
RTH akan dibuka secara bertahap untuk publik setelah masa pemeliharaan selesai. "Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas KUKM Perindag terkait pemanfaatan untuk UMKM pedagang. Kami optimis pekan ini rampung," tutup Riviana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

