DLH Samarinda Wacanakan Alih Fungsi TPA Bukit Pinang Jadi RTH
Lahan TPA Bukit Pinang yang berada di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda diwacanakan dialihfungsikan sebagai ruang terbuka hija (RTH).-(Dok. Disway Kaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewacanakan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang yang telah ditutup, untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Namun sebelum dialihfungsikan, kawasan bekas timbunan sampah tersebut harus melalui tahapan pengelolaan teknis guna meminimalisasi dampak lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, mengatakan bahwa penutupan TPA tidak serta-merta membuat lokasi tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk fungsi lain.
Menurut dia, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengelola TPA agar dampak lingkungan dari timbunan sampah dapat ditekan.
BACA JUGA: TPA Bukit Pinang Ditutup Permanen, Pemkot Samarinda Fokus Pemulihan Ekosistem
BACA JUGA: Tempat Wisata Teras Langit Mulai Ramai Pasca Kebakaran TPA Bukit Pinang
“Kalau TPA sudah dilakukan penutupan, tentu ada pertanyaan lanjutan akan dipergunakan untuk apa. Yang pertama harus dilakukan adalah pengelolaan terhadap TPA itu sendiri supaya dampaknya tidak terlalu besar,” ujar Basuni saat ditemui di Kantor DLH Samarinda, Senin, 2 Februari 2026.
Basuni menjelaskan, pengelolaan paling sederhana yang dilakukan adalah menutup timbunan sampah dengan lapisan tanah.
Metode ini bertujuan mengurangi potensi pencemaran, bau, hingga risiko kebakaran akibat timbunan sampah yang volumenya cukup besar.
“Intinya timbunan sampah itu harus dikurangi dampaknya. Penutupan dengan tanah atau sistem sanitary landfill itu salah satu cara untuk menekan dampak yang ditimbulkan,” kata dia.
BACA JUGA: TPA Bukit Pinang Overkapasitas, DLH Pindahkan Sementara ke TPA Sambutan
BACA JUGA: Komisi III DPRD Samarinda Soroti Progres Penanganan Gas Metana di TPA Sambutan
Menurut Basuni, langkah penutupan tersebut telah dilakukan di TPA Bukit Pinang. Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan penyesuaian dengan ketentuan teknis dari kementerian terkait sebelum kawasan tersebut benar-benar siap dialihfungsikan.
Setelah melalui tahapan pengelolaan dan evaluasi, Basuni menilai peruntukan yang paling memungkinkan untuk kawasan bekas TPA adalah ruang terbuka hijau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

