PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinsial A (30) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di klinik tempatnya bekerja sebagai wakar.
A ditangkap bersama satu orang lainnya, berinsial S (38) sebagai pedagang di sekitar klinik yang ia manfaatkan untuk bekerjasama melancarkan aksinya melakukan pencurian ditempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap setelah S terlebih dahulu ditangkap kemudian mengaku bahwa ia telah disuruh mencuri motor oleh wakar di klinik tersebut dengan dalih ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Tiga Kandidat Dewas Perumdam Tirta Kandilo Lolos Wawancara
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Long Kali Ditangkap di Kutim setelah 8 Bulan DPO
"S diamankan karena di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi ia mengaku mencuri motor dan disuruh oleh seorang wakar klinik," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan, Jumat (23/5/2025).
Motor yang dicuri pelaku adalah motor merek Yamaha F1ZR milik pengunjung klinik yang saat itu datang untuk menjenguk keluarganya, pada Rabu (21/5/2025).
Korban menyadari motor yang ia bawa hilang di parkiran sekira pukul 23.15 Wita, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setelah sempat mencari sendiri namun tidak ditemukan.
BACA JUGA:Ada Knalpot Brong? Sedekahkan ke Polres Paser karena Akan Dibuat Jadi Robot
BACA JUGA:Wisata Kuliner Sungai Tuak di Paser akan Ditata Kembali
Pelaku curanmor ditangkap dihari yang sama setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya pencurian di klinik yang berlokasi di Jalan Pangeran Menteri, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Motif awal masih kami dalami, namun yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti sepeda motor juga berhasil kami amankan,” pungkasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.