Bankaltimtara

Pelaku Tabrak Lari di Long Kali Ditangkap di Kutim setelah 8 Bulan DPO

Pelaku Tabrak Lari di Long Kali Ditangkap di Kutim setelah 8 Bulan DPO

SY saat dibekuk polisi di Kutim.-polres paser-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Polres Paser menangkap pelaku tabrak lari berinsial SY (43) dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Negara, Kilometer (Km) 60 Kecamatan Long Kali hingga menewaskan seorang ibu dan anak.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menjelaskan saat peristiwa kecelakaan pada delapan bulan lalu, tepatnya 30 Oktober 2025, pelaku yang menabrak dua korban saat itu langsung kabur melarikan diri.

Pihak kepolisian yang saat itu menuju tempat kejadian perkara (TKP) telah kehilangan jejak sehingga tidak sempat mengamankan pelaku yang menabrak.

BACA JUGA:Nekat jadi Pengedar Sabu, Pasutri Muda di Paser Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ada Knalpot Brong? Sedekahkan ke Polres Paser karena Akan Dibuat Jadi Robot

“Dua korban meninggal dunia akibat insiden tersebut, dan pelaku melarikan diri dari TKP,” kata AKP Toni Joko Purnomo, Kamis (22/5/2025).

Untuk memburu pelaku, Satlantas Polres Paser melakukan koordinasi dengan Jatanras Satreskrim Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, jejak pelarian pelaku akhirnya terendus di sekitar hutan Kelurahan Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

BACA JUGA:Stok Pertamax di SPBU Paser Sering Kosong, Warga Mengeluh

Setelah lama diburu polisi, pelaku tabrak lari akhirnya diringkus pada Minggu 18 Mei 2025 oleh tim gabungan Jatanras Polres Kutim dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Wahau.

BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Sirkuit Balap di Paser akan Mulai Dikerjakan Juli

BACA JUGA:Pria 28 Tahun di Paser Setubuhi Gadis di bawah Umur usai Diajak Pacaran

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: