Bankaltimtara

Pria 28 Tahun di Paser Setubuhi Gadis di bawah Umur usai Diajak Pacaran

Pria 28 Tahun di Paser Setubuhi Gadis di bawah Umur usai Diajak Pacaran

ilustrasi.-(istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial A (28) di Kabupaten Paser menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun setelah berkenalan melalui Whatsapp (WA) kemudian di ajak berpacaran.

Hubungan pemuda dan anak yang masih duduk di bangku sekolah itu menimbulkan kecurigaan dari guru korban yang akhirnya di kabarkan kepada ibu korban untuk menanyakan kebenarannya.

Sang ibu mengkonfirmasi atas kecurigaan dari hubungan anaknya dengan seorang pria dengan menanyakan secara langsung.

Anaknya mengaku bahwa ia memang berpacaran dengan seorang pemuda berusia 28 tahun dan bahkan telah melakukan hubungan badan.

BACA JUGA : Polres Paser Musnahkan 29 Poket Sabu dari 2 Tersangka

Atas pengakuan itu, ibu korban yang merasa tidak terima, akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian atas perlakuan yang dialami anaknya setelah berhubungan dengan pria 28 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, Iptu Untung Hadi Harjo mengungkapkan dari hasil penyelidikan usai mendapat laporan dari orang tua korban, rupanya telah empat kali melakukan hubungan badan.

"Menurut keterangan korban, ia dan pemuda berusia 28 tahun tersebut telah berpacaran sejak Februari lalu, salama berpacaran ia mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," kata Iptu Untung Hadi Harjo, Sabtu (17/5/2025).

Atas dasar pengakun itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat itu keberadaanya ditemukan di sebuah kost di Kecamatan Paser Belengkong.

BACA JUGA : Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda Masih dalam Tahap Penyelidikan Polda Kaltim

BACA JUGA : Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Difasilitasi Warung Telekomunikasi untuk Cegah Penyelundupan Ponsel

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia membenarkan bahwa telah berpacaran dengan korban sejak Februari 2025 lalu.

Ia juga telah melakukan hubungan badan sebanyak empat Kali.

"Dari pengakuan tersangka melakukan hubungan badan di kost miliknya, pada awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan, kemudian beristirahat di kost, pada saat ini tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan." jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: