Indonesia Berencana Impor Etanol dari AS, untuk Campuran 'BBM Bersih'
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkap rencana impor etanol sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik (ART) Indonesia-AS.-(Disway.id/ Anisha Aprilia)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Indonesia membuka peluang impor etanol dari Amerika Serikat (AS), untuk campuran bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari rencana percepatan pengembangan energi bersih.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pencampuran bensin dengan etanol 5 persen (E5) akan diberlakukan secara wajib di Indonesia, mulai 2028 mendatang.
“Kita akan campur (bensin) dengan etanol, mandatory, tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Jumat (21/2/2026).
BACA JUGA: Impor Bensin Masih 23 Juta KL, Bahlil Wajibkan E20 pada 2028
BACA JUGA: Ini Alasan RI Stop Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Timur Tengah Lebih Masuk Akal
Menurut Bahlil, opsi impor etanol, termasuk dari Amerika Serikat, tetap terbuka selama produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Pemerintah, kata Bahlil, tidak menutup ruang impor sepanjang pasokan domestik masih terbatas.
“Namun, sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja,” kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa kebijakan impor tersebut berjalan paralel dengan upaya peningkatan produksi energi di dalam negeri.
BACA JUGA: Prabowo: Tak Masuk Akal Jika Negara Ingin Merdeka tapi Masih Bergantung Energi Impor
BACA JUGA: Briket Gagal, Giliran Metanol: Meraba Produk Turunan Batu Bara Kaltim
Dengan demikian, impor diposisikan sebagai langkah transisi sambil mendorong penguatan kapasitas industri nasional.
“Termasuk di impor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi, ini paralel saja sebenarnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

