Kakek 60 Tahun di Paser Simpan 67 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp57 Juta
Barang bukti 67 poket sabu dan uang tunai Rp57 juta diamankan dari pelaku.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berusia 60 tahun berinisial B asal Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin 26 Januari 2026 malam serkira pukul 20.15 Wita yang merupakan hasil tindak lanjut dari keresahan masyarakat sekitar.
Penyelidikan dimulai setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Didampingi aparat desa setempat, polisi melakukan penggerebekan mendadak di kediaman B. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan puluhan paket narkotika siap edar yang disembunyikan dengan rapi.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Kukar Ditangkap Polisi, Simpan 17 Bungkus di Dompet
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Batu Sopang, 73,38 Gram Sabu Gagal Edar
Diantaranya 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 16,84 gram.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
"Kami juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, serta ponsel milik tersangka," kata AKP Suradi, Rabu 28 Januari 2026.
Atas perbuatannya, B disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemusnahan 3,2 Kg Sabu di Berau Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka, Imbas Terapkan Pasal 91 KUHP
BACA JUGA: Polres Kukar Sita 1,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Terorganisir
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan dan akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

