KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, 2 tersangka berhasil diamankan di daerah Busur, Kecamatan Barong Tongkok.
Saat ini, polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pemasok utama yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah itu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Busur.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim
BACA JUGA: Kaki Tangan Catur Diduga Edarkan Narkoba di Lapas, Petugas Disinyalir Terlibat
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat segera bergerak untuk menangkap para pelaku.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 8 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 6,9 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Termasuk 1 unit sepeda motor, ponsel, dan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
BACA JUGA: Rutan Balikpapan Usulkan Ratusan Napi Terima Remisi Lebaran, Mayoritas Kasus Narkoba
BACA JUGA: Rutan Kelas I Samarinda Kecolongan, Napi Bisa Bawa Ponsel Kendalikan Peredaran Narkoba
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka pertama mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Sementara tersangka kedua berperan sebagai perantara yang bertugas menyerahkan barang haram itu kepada seseorang bernama Yohanis.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.