"Kami masih terus mendalami kasus ini dan memburu pemasok utama. Keberhasilan menangkap dua tersangka ini menjadi langkah awal dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda," ujar Iptu Muhammad Ridwan.
BACA JUGA: Kapolres Mahulu Akui Ada Keterlibatan Oknum Kepolisian dalam Peredaran Narkoba
BACA JUGA: Polres Kubar Adakan Buka Puasa Bersama Jajaran Media
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan, termasuk bagaimana proses distribusinya hingga sampai ke tangan tersangka.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat bersama seluruh barang bukti yang ditemukan.
Mereka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Berkas Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kubar Diserahkan ke Kejari
BACA JUGA: Polres Kubar Luncurkan Program Lapor Pak Kapolres, Masyarakat Bisa Melaporkan Semua Permasalahan
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenai hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Polres Kutai Barat juga berencana memperketat pengawasan di titik-titik yang diduga sebagai pusat distribusi narkotika.
Pengawasan ini mencakup razia rutin di tempat hiburan malam, operasi kendaraan di jalur masuk-keluar daerah, serta pemantauan aktivitas mencurigakan melalui patroli kepolisian.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan berhasil diungkap," tegas Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat.
BACA JUGA: ASN dan Pejabat Negara Haram Terima Hadiah Lebaran! KPK: Tolak dan Laporkan Gratifikasi
BACA JUGA: Jay Idzes Terancam Kehilangan Ban Kapten, usai Joey Pelupessy Gabung Timnas Indonesia
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.