Dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas diharapkan pengelolaan pohon dapat dilakukan secara berkelanjutan, mendukung keindahan dan kenyamanan lingkungan serta berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
BACA JUGA: LPG 3 Kilogram Masih Langka, Andi Harun Ancam Cabut Izin Pangkalan
BACA JUGA: Paser Kekurangan 2.861 Metrik Ton LPG Bersubsidi, Pemkab Usulkan Tambahan Kuota
"Peraturan ini juga harus mencakup sangsi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Seperti penebangan pohon tanpa izin. Untuk memastikan bahwa upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," tutur Raup.
Untuk diketahui, sebanyak 6 Raperda digodok untuk menjadi Perda pada tahun ini. Masing-masing 3 usulan Pemkab PPU dan 3 inisiatif DPRD.
Raperda yang diusulkan Pemkab PPU yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada RTH, Jalur Hijau dan Taman; Raperda tentang Sistem Pertanian Organik; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
BACA JUGA: Duel Dramatis! Borneo FC Tersingkir dari Shopee Cup Usai Kekalahan Menyakitkan di Hanoi
BACA JUGA: NZR Sumbersari Vs Persiba Balikpapan: Nasuha Yakin Pemainnya Bisa Curi Poin Meski Kelelahan
"Kami targetkan enam Raperda ini menjadi Perda pada tahun ini, segera akan dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," tutup Raup.