Bankaltimtara

Gelar Aksi di DPRD PPU, BIPPHUM Tuntut Dewan Bentuk Pansus Pemberantasan Mafia Tanah

Gelar Aksi di DPRD PPU, BIPPHUM Tuntut Dewan Bentuk Pansus Pemberantasan Mafia Tanah

BIPPHUM saat melakukan aksi di DPRD PPU terkait penggunaan anggaran 2024 dan mafia tanah.-Awal/Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Persoalan agraria dinilai masih terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Guna mengatasi persoalan itu, DPRD diminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Badan Independen Pendamping dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM), Zubari setelah melakukan aksi dan audiensi dengan DPRD PPU.

"Kami minta untuk dibentuk Pansus Tanah di PPU. Berdasarkan hasil audit BPK ada kurang lebih 1.000 titik tanah dibeli Pemda PPU itu tidak jelas alas haknya, tidak jelas mana posisinya. Tidak jelas siapa pemiliknya, siapa yang terima uang," kata Zubair, Kamis 22 Januari 2026.

Adapun tuntutan utamanya yakni untuk berantas mafia tanah dan dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2024. Langkah selanjutnya, meminta dapat dijadwalkan kembali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

BACA JUGA: Inspektorat PPU Masih Audit Desa Giripurwa dalam Kasus Studi Tiru ke Bali

BACA JUGA: Disdikpora PPU Siapkan Rp30 Miliar untuk Benahi Sarpras Pendidikan di 2026

"Selanjutnya kita akan laporkan orang-orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Zubair.

Dirinya berharap ke depannya pemerintah lebih transparan, termasuk tak terdapat dugaan tumpang-tindih lahan yang telah dibeli.

"Harus ada perbaikan. Makanya, kita minta Pansus supaya anggaran-anggaran atau pengadaan-pengadaan tanah itu jelas. Jangan terjadi pembelian 2 kali. Ada banyak lokasi yang sudah dibeli di tahun 2003, dibeli kembali di tahun 2008 bahkan diulangi lagi di 2024," terangnya.

Selain membentuk Satgas Mafia Tanah dan membatalkan semua belanja modal pengadaan tanah yang diduga cacat hukum, juga mendesak Bupati PPU mencopot kepala dinas yang diduga mengelola APBD tidak sesuai ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: