Bankaltimtara

4 Raperda Strategis Kukar Dikebut, Target Tuntas 2 Bulan

4 Raperda Strategis Kukar Dikebut, Target Tuntas 2 Bulan

Rapat Paripurna DRPD Kutai Kartanegara.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis rampung dalam waktu dua bulan. 

Empat regulasi tersebut dinilai krusial karena menyangkut tata ruang, ketertiban umum, riset daerah, hingga rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Empat Raperda itu diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam Rapat Paripurna Ke-2, Ke-3, dan Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar Rabu (18/2/2026) malam. 

Adapun Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.

BACA JUGA: Belajar Mengajar selama Ramadan 2026 di Kukar Disesuaikan, Ini Jadwalnya

BACA JUGA: Pemkab Kukar Atur Jam Hiburan dan CFD pada Ramadan 1447 H

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mengawal pembahasan seluruh Raperda tersebut secara menyeluruh.

“Empat Raperda ini sangat strategis dan akan kami bahas secara komprehensif, partisipatif, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026) malam.

Ia menyoroti Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang dinilai mendesak karena menjadi dasar hukum pengembangan sektor pariwisata di Kukar.

“Kalau kita ingin mengembangkan pariwisata, tentu induk kepariwisataannya harus jelas melalui perda. Selama ini belum terarah karena rencana induknya baru kita susun, sehingga perda ini sangat mendesak,” jelasnya.

BACA JUGA: Lunasi Utang Rp820 Miliar, Bupati Kukar Pastikan Skema Pinjaman Disetujui Kemendagri

BACA JUGA: Bupati dan Wabup Kukar Kompak Dukung Rute Alternatif Akasia, Tunggu Restu Provinsi Kaltim

Selain itu, perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah kawasan yang belum terpetakan secara optimal, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam dan wilayah lain yang belum masuk dalam perencanaan tata ruang sebelumnya. 

Pembaruan RTRW dinilai penting agar pembangunan tetap selaras dengan aspek lingkungan dan kawasan konservasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: