Bankaltimtara

4 Raperda Strategis Kukar Dikebut, Target Tuntas 2 Bulan

4 Raperda Strategis Kukar Dikebut, Target Tuntas 2 Bulan

Rapat Paripurna DRPD Kutai Kartanegara.-(Disway Kaltim/ Ari)-

Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan menjadi landasan penguatan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan. 

Sementara Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum diarahkan untuk memperjelas pengaturan ruang publik, seperti penataan pasar, trotoar, kawasan jalan, hingga pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

BACA JUGA: Utang Kukar Rp820 Miliar, Ketua DPRD Dukung Skema Pinjaman Jangka Pendek dengan Bunga Minimal

BACA JUGA: Rencana Pembangunan Mall di Tenggarong, Calon Pengembang Lihat Ada Potensi Ekonomi

“Termasuk juga pengaturan terkait zat adiktif dan hal lain yang berkaitan dengan ketertiban umum. Kita harap perda baru ini dapat membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dalam Paripurna Ke-3, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah. Sejumlah fraksi menekankan pentingnya penguatan sosialisasi agar substansi Raperda dapat dipahami masyarakat.

“Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat tahu dan memahami isi regulasi yang sedang kita bahas, karena produk hukum daerah harus melibatkan publik secara aktif,” tegas Ahmad Yani.

DPRD Kukar telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing Raperda. Pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan sejak pansus bekerja efektif.

BACA JUGA: Bupati Kukar Perintahkan Camat dan Kades Kawal Plasma Produktif untuk Warga Sekitar Perkebunan Sawit

BACA JUGA: Diumumkan Kementerian Pariwisata, Erau Resmi Masuk KEN 2026

“Kita harap dua bulan sudah finalisasi, jangan sampai lebih dari itu. Ini menjadi tanggung jawab pansus, baik ketua maupun anggotanya, untuk menuntaskan kerja-kerja ini secara maksimal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: