Ruang Hijau Balikpapan Makin Menyusut, DPRD Nilai RTH Masih Sekadar Pelengkap Pembangunan
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung menilai RTH masih sekadar jadi pelengkap pembangunan Kota Minyak.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pertumbuhan kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi di Balikpapan terus meningkat, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian penting dari struktur kota.
Kondisi itu dinilai berpotensi memperbesar risiko lingkungan, mulai dari banjir hingga meningkatnya suhu perkotaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Komisi III, Wahyullah Bandung, menyampaikan bahwa pembangunan kota selama ini masih cenderung menempatkan ruang hijau sebagai pelengkap, bukan sebagai infrastruktur lingkungan yang strategis.
Menurutnya, keberadaan RTH tidak cukup hanya diukur dari persentase luasan wilayah, melainkan harus dirancang sebagai ruang publik yang benar-benar berfungsi bagi masyarakat.
BACA JUGA: Langganan Banjir, RSUD AWS Samarinda Mulai Berbenah: Benahi Parit dan Tambah Ruang Terbuka Hijau
BACA JUGA: PPU Anggarkan Puluhan Miliar untuk Bangun Ruang Terbuka Hijau
"Ruang terbuka hijau seharusnya menjadi bagian dari arsitektur kota. Bukan sekadar memenuhi angka, tapi mampu menjadi ruang resapan air, penyejuk kota, dan tempat interaksi warga," ujarnya saat diwawancara langsung oleh NOMORSATUKALTIM.
Wahyullah menjelaskan bahwa berkurangnya ruang hijau berdampak langsung terhadap daya dukung lingkungan perkotaan. Hilangnya area resapan membuat air hujan sulit tertampung, sementara minimnya vegetasi mempercepat peningkatan suhu udara.
Ia menilai berbagai persoalan lingkungan yang kini muncul di Balikpapan tidak terlepas dari menyusutnya RTH akibat alih fungsi lahan.
"Ketika ruang hijau terdesak pembangunan, dampaknya cepat terasa. Banjir makin sering, panas kota meningkat, dan kualitas hidup warga menurun," katanya.
BACA JUGA: Menuju Daerah Layak Huni, Pemkab Paser Tata Ruang Terbuka Hijau
BACA JUGA: Proyek RTH di Depan Stadion Penglima Sentik Penajam Molor, Kontraktor Didenda Rp1,2 Juta per Hari
Meski perencanaan tata ruang telah mengatur proporsi RTH melalui dokumen RTRW dan RDTR, implementasinya di lapangan dinilai masih menghadapi banyak tantangan, terutama akibat tekanan kebutuhan lahan permukiman dan komersial.
Dalam pandangannya, sejumlah daerah mampu menunjukkan bahwa ruang terbuka publik dapat menjadi penggerak kualitas kota sekaligus ekonomi lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
