Belakangan diketahui, Bahwa janin tersebut bukanlah hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan KA dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab atas kandungan tersebut.
“Untuk saat ini, janin tersebut telah kami kuburkan secara layak,” ujar Kombes Pol Ary.
"Tersangka MA telah ditangkap dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.