2 Remaja di Kukar "Gilir" Teman Sendiri, Korban Dicekoki Miras
Dua pelaku diamankan polisi karena diduga melakukan rudapaksa.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Jajaran Polsek Kenohan mengamankan 2 remaja berinisial AP (14) dan MFR (19) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis berusia 14 tahun di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok pada Kamis, 18 Desember 2025 siang bolong. Sebelum melakukan tindakan itu, korban dicekoki minuman beralkohol.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan, perkara ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke kepolisian karena putrinya tidak kunjung pulang ke rumah, Jumat, 19 Desember 2025.
Setelah menerima laporan, penyelidikan pun mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan melibatkan 2 remaja yang dikenal korban.
BACA JUGA: Buntut Vonis Seumur Hidup, Pengacara Catur Laporkan 3 Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, kejadian bermula ketika salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk bertemu serta berkumpul di luar rumah.
Korban kemudian dijemput oleh para terduga pelaku dan dibawa menuju sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Genting Tanah.
Di tempat tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol, yang menyebabkan korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan sulit melakukan perlawanan saat peristiwa dugaan persetubuhan terjadi.
Setelah itu, kedua terduga pelaku diduga secara bergantian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
“Korban disetubuhi paksa oleh 2 temannya yakni AP dan MFR pada Kamis, 18 Desember 2025, atau sehari sebelum adanya laporan resmi ke Polsek Kenohan,” ujar AKP Giri Pratiwo pada Rabu, 24 Desember 2025.
Usai kejadian, korban tidak langsung pulang sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga, terlebih karena korban tidak dapat dihubungi dalam waktu cukup lama.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” terang AKP Giri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

