JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 2021.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini telah dirancang dengan mempertimbangkan dampak pada berbagai sektor.
Termasuk kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat yang sempat terdampak pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Pemeliharaan Rutin Bahu Jalan Kota Balikpapan oleh Dinas PU, Pastikan Infrastruktur Terjaga
BACA JUGA: Akses ke Kecamatan Sandara Sulit Dilalui, Begini Usulan Anggota DPRD Kutim
“Ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).
Ia melanjutkan, keputusan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu merespons berbagai kondisi.
“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambah Sri Mulyani.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kemenkeu akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
BACA JUGA: Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Paser Tak Temukan yang Cacat
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara maju.
"Rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen," ujarnya.