Tarif PPN Tetap Naik Menjadi 12 Persen di 2025, ini Alasan Sri Mulyani

Jumat 15-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara antara 12,08 hingga 12,77 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025.

BACA JUGA: Regenerasi Petani Menjadi Fokus Kukar Sebagai Lumbung Pangan di Kaltim

BACA JUGA: Sulap Sampah jadi Emas, RT 28 Waru Juara 1 Kategori Teladan BBGRM Kaltim

Kenaikan PPN ini juga diharapkan dapat mendukung pendapatan negara yang mengalami peningkatan kebutuhan pendanaan, terutama setelah pandemi. 

Peningkatan ini juga demi mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dengan meningkatkan penerimaan pajak, serta menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Pun demikian, rencana kenaikan PPN ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang kini sedang melemah.

Untuk diketahui, kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.

BACA JUGA: Julfansyah Sebut Pentingnya Program Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

BACA JUGA: Rawan Disalahgunakan, Kemendagri Melarang Pemda Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024

UU ini disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kategori :