KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menerima informasi mengenai laporan dugaan pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Laporan yang diajukan oleh seorang warga ini awalnya ditangani di tingkat pusat melalui Bawaslu RI.
Namun, pada 28 Oktober 2024, laporan tersebut dihentikan oleh Bawaslu RI karena dinilai telah ditangani oleh jajaran pengawas pemilihan setempat.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas laporan yang lengkap.
Mereka hanya mendapatkan pemberitahuan dari Bawaslu RI mengenai keberadaan laporan tersebut.
Meskipun demikian, Bawaslu Kukar mengakui pentingnya menjaga transparansi dalam menangani segala bentuk laporan, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
BACA JUGA : Pria 44 Tahun di Loa Kulu Tega Melakukan Pelecehan Kepada Anak 9 Tahun
“Kalau secara administrasi yang riil, berkas dari Bawaslu RI memang belum kami terima. Kami hanya mendapat pemberitahuan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan ke Bawaslu RI oleh masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Hardianda, pada 03 November 2024.
Menurut Hardianda, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kutai Kartanegara.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu RI, warga yang mengajukan laporan merasa bahwa KPU meloloskan pasangan calon tertentu tanpa mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Daini Rahmat, yang juga membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa Bawaslu RI menghentikan laporan ini.
BACA JUGA : Ini Alasan Shin Tae-yong Tak Panggil Asnawi Hingga Ernando Ari Hadapi Jepang dan Arab Saudi
Menurut Daini, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria registrasi oleh Bawaslu RI, meskipun laporan telah diserahkan dan tercatat dengan nomor registrasi 012PL/PB/RI/00.00/X/2024 pada 28 Oktober 2024.
“Laporan itu diberhentikan di tingkat Bawaslu RI, dan kami belum menerima alasan pasti terkait penghentian tersebut. Hal ini langsung ditangani oleh pihak pusat,” ungkap Daini.
Daini menambahkan bahwa Bawaslu Kaltim tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengingat laporan tersebut masuk melalui Bawaslu RI tanpa melalui Bawaslu daerah terlebih dahulu.