“Sesuai yang telah diatur di dalam rancangan peraturan KPU. Jadi, informasi ini juga penting agar tidak terjadi kesalahan lagi ke depannya, pada saat kita melakukan pengawasan di TPS,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Temukan 10 Pelanggaran Pilkada, 7 Kasus Pidana Tak Dapat Ditindaklanjuti
BACA JUGA: Pastikan Keamanan Kampanye, Polisi Kawal Mobilitas Konvoi Kampanye Paslon di Kaltim
Jika sebelumnya pemilih dapat menggunakan KTP dan Surat Keterangan (Suket), kini yang diperbolehkan hanya KTP elektronik dan biodata kependudukan.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Kaltim juga mendorong penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) yang bertujuan mempermudah kerja pengawasan, terutama di tingkat Pengawas TPS, PKD, dan Panwascam.
“Untuk memperkuat pemahaman penggunaannya, Bawaslu Kaltim mengundang langsung developer Siwaslih, supaya peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan penting terkait aplikasi tersebut,” urai Galeh.
Galeh juga mengingatkan pentingnya pengisian Form A oleh Pengawas TPS.
BACA JUGA: Wawali Samarinda Rusmadi Segera Dipanggil Bawaslu Kaltim, Perihal Laporan Tidak Netral Dalam Pilkada
Mengingat dalam Pemilu sebelumnya ada kesulitan saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, terkait pengisian form tersebut.
“Salah satu penyebabnya adalah beberapa Pengawas TPS (PTPS) tidak mengisi Form A dengan baik,” jelasnya.
Galeh berharap pada Pemilu yang akan datang, semua pihak dapat lebih siap dan didukung dengan data yang akurat serta terdokumentasi dengan baik.