Wawali Samarinda Rusmadi Segera Dipanggil Bawaslu Kaltim, Perihal Laporan Tidak Netral Dalam Pilkada

Wawali Samarinda Rusmadi Segera Dipanggil Bawaslu Kaltim, Perihal Laporan Tidak Netral Dalam Pilkada

Rusmadi Wongso saat mengikuti kegiatan kampanye Rudy-Seno.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso dilaporkan ke Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kaltim. Rusmadi diduga ikut terlibat dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Rudy Mas'ud- Seno Aji.  

Sebelumnya, Rusmadi dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Isran-Hadi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

Adanya laporan ini, Bermula saat Jalan santai yang digelar oleh salah satu relawan pasangan Rudi Mas'ud-Seno Aji, di eks Bandara Temindung pada Minggu 27 Oktober 2024 lalu.  Sejumlah anggota DPRD Kaltim turut hadir, termasuk Rusmadi Wongso.

BACA JUGA:Rudy Mas’ud Jelaskan Anggaran Program Gratispol

BACA JUGA:Pembangunan Ekonomi Kaltim Hanya Menguntungkan Konglomerat, Purwadi : Masyarakat Banyak Menanggung Kerugian

Kehadiran Rusmadi Wongso sontak dipermasalahkan karena ikut berkampanye untuk calon gubernur Kaltim nomor urut dua itu secara terang-terangan.

Padahal Rusmadi masih aktif menjabat sebagai Plt Wali kota Samarinda. Ia bahkan turut mengajak peserta untuk memilih pasangan Rudy-Seno.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto membenarkan laporan itu dan saat ini tengah pembahasan oleh jajarannya.

"Akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pelapor, kemungkinan besok (Kamis,red.)," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kaltim Urutan 2 Paling Rawan se-Indonesia, Bawaslu Ajak Ormas Proaktif Awasi Pilkada 2024

Sesuai aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pejabat publik dilarang terlibat dalam kampanye kontestan Pilkada Serentak. Status Rusmadi sebagai Plt Wali Kota Samarinda menjadi alasan pelaporan ini.

Menurut informasi, Rusmadi mengikuti kampanye tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu. Bawaslu Kaltim dengan tegas akan menindaklanjuti laporan ini.

Mengingat aturan Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 Pasal 53 ayat (1), yang mewajibkan Plt untuk mengambil cuti bila terlibat dalam kegiatan kampanye, bahkan di hari libur.

Lebih lanjut, Hari menerangkan bahwa semua keputusan akan diambil melalui pleno Bawaslu yang akan menentukan apakah benar terjadi adanya pelanggaran ataupun tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: