BACA JUGA:Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu Saat di Pinggir Jalan
"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai tempat, termasuk Palaran, Tenggarong Seberang, dan Sungai Kunjang," tutupnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.