KUKAR, NOMORSATUKALTIM – R (32), seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan, ditangkap Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Rabu (9/10/2024). Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah Kukar dan Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah pelaku terlibat dalam aksi penggelapan jual beli kambing di Desa Loa Duri Ulu, pada Senin (9/9/2024) lalu.
Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, menjelaskan lebih rinici. Katanya kasus ini tergolong unik dan memiliki banyak tempat kejadian perkara (TKP), dengan modus yang sama.
"Kasusnya unik, karena melibatkan penggelapan kambing di beberapa wilayah. TKP-nya ada sekitar 8 sampai 10, tersebar di Kukar dan Samarinda," ujarnya.
BACA JUGA:Pemekaran Mangkurawang Darat Jadi Desa Baru Tunggu Perda Dulu
BACA JUGA:Kapolres Kukar Lantik Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Baru
Mula-mula pelaku datang ke rumah korban, Lesmono. Ia berpura-pura ingin membeli kambing. Setelah memilih empat ekor kambing, dua di antaranya dimasukkan ke dalam mobil pelaku dengan alasan akan digunakan untuk syukuran di tambang.
Namun, pelaku kabur setelah meminta korban mengantarkan sisa kambing. Menyadari telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan Polsek Loa Janan bergerak cepat, menyusun strategi untuk menangkap pelaku.
“Begitu informasi kami dapatkan, Tim Garangan langsung dikerahkan dan kami berkoordinasi dengan opsnal Polsek Palaran serta Polsek Sanga-sanga untuk menangkap pelaku," terang Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal di Sebulu Ulu, Warga Tuntut Bawa ke Ranah Hukum
BACA JUGA:Kapolres Kukar Lantik Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Baru
Setelah dua hari melakukan penyisiran, pelaku ditemukan bersembunyi di rumah kosong dekat rumah orang tuanya di daerah Sanga-Sanga.
Penangkapan pelaku tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan mandau (senjata tradisional) dan senapan angina. Namun berhasil dilumpuhkan oleh tim.
"Pelaku sempat melawan dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin, tapi akhirnya bisa kami tangkap tanpa ada korban di pihak kami,” kata Dwi Handono.
Selain lima ekor kambing yang digelapkan, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya, sajam jenis mandau, senapan angin, dan barang bukti lainnya. Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan dan dikenakan pasal terkait penipuan dan penggelapan.