SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menuturkan, Kasus itu telah naik ke penyidikan sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
Lembaga anti rasuah itu menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan IUP di Kaltim. Namun belum dijelaskan identitas tersangka secara rinci.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/9/2024) malam.
BACA JUGA: KPK Geledah 2 OPD di Kaltim setelah Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Ada Apa?
BACA JUGA: KPK Sambangi Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Bawa Keluar 2 Koper dan 4 Tas Ransel
Berdasarkan informasi yang dihimpun NOMORSATUKALTIM, 3 tersangka yang dimaksud berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
KPK telah mengajukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 3 tersangka, selama enam bulan pertama.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPK Nomor 1204 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Jubir KPK Benarkan Aktivitas Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim
BACA JUGA: Rumah Mantan Ketua DPRD Kukar juga Jadi Sasaran Penggeledahan KPK
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei.Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA pada, Senin (23/9/2024) malam.
Dari tempat ini, KPK membawa 2 koper besar dan 4 tas ransel yang diduga berisi dokumen-dokumen terkait kasus dugaan suap penerbitan IUP.