Wanita Muda di Anggana Menjadi Bandar Sabu, Barang Bukti 51,60 Gram Diamankan

Kamis 12-09-2024,13:40 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Balikpapan, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka

Polisi berencana untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga tuntas, karena ada indikasi keterlibatan jaringan lain,” tegasnya.

AKP Akhmad Wira juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penting setelah penangkapan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun laporan resmi.

Selain itu, AKP Akhmad Wira mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA : Masih Jauh dari Target, Kontingen Kaltim Peringkat 12 Sementara di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan laporan awal terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Ini menjadi bentuk nyata kerjasama antara polisi dan masyarakat,” tambahnya.

Tersangka AN kini telah ditahan di Mapolsek Anggana dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

BACA JUGA : Bawaslu PPU Tunggu Kepastian Regulasi soal Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media

Tersangka Akui Jual Beli Sabu dari Rumahnya

Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa ia sering menjual sabu dari rumah kontrakannya.

Ia mengakui sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal tersebut, dengan transaksi yang dilakukan di dalam kontrakan.

“Saya sudah beberapa kali menjual sabu dari kontrakan ini,” ujar AN kepada petugas saat diperiksa di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah AN termasuk dua bungkus sabu dengan total berat 51,60 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kategori :