PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, menemukan bahwa 7 pabrik produksi beton ready mix atau beton curah siap pakai, di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin lengkap.
Pemkab telah mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar segera mengurus perizinan, atau berisiko ditutup secara paksa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nurlaila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan di lokasi pengembangan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia, di Kecamatan Penajam.
"Kami imbau pihak yang mendirikan usaha melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku," kata Nurlaila, dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
BACA JUGA: Pj Bupati Penajam Paser Utara Terharu Mendapat Kejutan Ulang Tahun dari Kapolres dan Kejari PPU
BACA JUGA: Bupati Mahulu Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi SDA dalam Pembangunan
Dari 8 tempat produksi beton ready mix yang diperiksa, hanya 1 pabrik yang telah memenuhi syarat dan memiliki izin lengkap.
7 pabrik lainnya ada yang sedang mengurus perizinan, tetapi ada juga yang belum mengurus izin sama sekali.
Peringatan Tegas dari Pemkab
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyambut baik berdirinya sejumlah pabrik beton tersebut karena dapat mendorong perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja baru.
Namun, Nurlaila menekankan bahwa setiap perusahaan harus mematuhi aturan dan melengkapi semua perizinan.
BACA JUGA: Pelaksanaan Erau Dimajukan karena Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada Kukar
BACA JUGA: Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Berikan Arahan Khusus untuk TNI-Polri di IKN
"Tapi perusahaan harus lengkapi perizinan," tambahnya.
Tempat produksi beton yang belum memiliki izin telah diberi peringatan tertulis.